Untuk mengukur
tingkat harga secara makro, biasanya menggunakan pengukuran Indeks Harga
Konsumen (IHK) atau Consumer Price Indeks (CPI). Indeks Harga Konsumen (IHK)
dapat diartikan sebagai indeks harga dari biaya sekumpulan barang konsumsi yang
masing-masing diberi bobot menurut proporsi belanja masyarakat untuk komoditi
yang bersangkutan. IHK mengukur harga sekumpulan barang tertentu (sepertti
bahan makanan pokok, sandang, perumahan, dan aneka barang dan jasa) yang dibeli
konsumen.
Indeks harga
Konsumen (IHK) merupakan persentase yang digunakan untuk menganalisis tingkat/
laju inflasi. IHK juga merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk
mengukur inflasi di Indonesia.
Di Indonesia
badan yang bertugas untuk menghitung
Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Penghitungan IHK dimulai dengan mengumpulkan harga dari tibuan barang dan jasa.
Jika PDB mengubah jumlah berbagai barang dan jasa menjadi sebuah angka tunggal
yang mengukur nilai produksi, IHK mengubah berbagai harga barang dan jasa
menjadi sebuah indeks tunggal yang mengukur sseluruh tingkat harga.
Badan Pusat
Statistik mwnimbang jenis-jenis produk berbeda dengan menghitung harga
sekelompok barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen tertentu. IHK adalah harga
sekelolmpok barang dan jasa relatif terhadap harga sekelompok barang dan jasa
yang sama pada tahun dasar.
IHK adalah
indeks yang sering dipakai namun bukanlah satu-satunya indeks yang dipakai
untuk mengukur laju inflasi. Masih ada indeks yang dapat digunakan yakni indeks
Harga Produsen (IHP), yang mengukur harga sekelompok barang yang dibeli
perusahaan (produsen bukannya konsumen).
Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:
Di mana,
Pn = Harga sekarang
Po = Harga pada tahun dasar
Contoh:
Harga untuk
jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga
pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat
dihitung sebagai berikut.
Ini berarti pada tahun 2005 telah terjadi
kenaikan IHK sebesar 25% dari harga
dasar yaitu 125-100 (sebagai tahun dasar). Sedangkan untuk menghitung tingkat
inflasi digunakan rumus sebagai berikut.
Dimana,
IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini
IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu
Contoh:
Pada guntingan
berita di atas Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan kelompok transpor,
komunikasi dan jasa keuangan pada bulan Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57.
Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45% pada
bulan Oktober 2005. Dikatakan pada berita tersebut terjadi inflasi sebesar
28,57% dari bulan September 2005 sampai Oktober 2005. Bagaimana kita menghitung
angka 28,57%?
Jadi jelas bahwa
angka 28,57 % tersebut dihitung dengan rumus di atas. Ingat : Inflasi selalu
dinyatakan dengan % tetapi indeks tidak dinyatakan dengan %.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar